Cari Artikel

Unknown

Kasus Prita ternyata bukan merupakan yang pertama kalinya. Prita adalah satu dari sekian korban akibat buruknya UU ITE. Berikut adalah daftar korban-korban dari adanya UU ITE:

  1. 13 Mei 2005

    Revrisond Baswir, dilaporkan oleh S*TV karena dituduh mencemarkan nama baik lewat milis internet.

  2. 14 Juli 2008

    Iwan Piliang, dilaporkan oleh anggota DPR PAN Alvin Lie karena dituduh mencemarkan nama baik lewat milis internet.

  3. 3 Juni 2009

    Prita Mulyasari, dilaporkan oleh RS Omni Internasional Tangerang dituduh mencemarkan nama baik lewat e-mail internet.

Dan masih ada lagi korban-korban yang ditangkap karena menulis di surat pembaca.

Jika seperti ini, berarti kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan pers yang semu. Bahkan dari sekian nama di atas, ada institusi yang bergerak dalam bidang jurnalistik (pers) pun tidak bisa begitu menghargai apa arti dari sebuah kebebasan berpendapat.

Padahal di lain pihak, institusi tersebut juga sama-sama pers yang memberikan dan mengeluarkan pendapat. Sangat disayangkan. Oleh karena itu, sudah saatnya UU yang memasung kebebasan rakyat Indonesia tersebut ditinjau ulang untuk kebaikan dan kemajuan demokrasi Indonesia. (NL)


Baca juga: Undang-Undang ITE, Mengkhianati Reformasi dan Memasung Demokrasi di Indonesia


0 Responses

Posting Komentar