Dewasa ini, sangat banyak kita Judi artinya adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (lih. KBBI ed. 3 hal. 479) dan berjudi memiliki arti mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula (lih. KBBI ed.3 hal. 479). Dari arti kata judi di atas, disebutkan bahwa judi adalah permainan memakai uang dimana setiap layanan SMS berhadiah atau undian memakai uang (pulsa) dan sebenarnya pulsa tersebut ditaruhkan sang pengirim SMS dengan harapan akan mendapatkan sebuah hadiah yang untung-untungan yang disebut gambling atau dalam bahasa Indonesia: Judi, baik melalui menjawab pertanyaan (yang terkadang sangat mudah) yang bisa disebut "permainan" atau lebih parah lagi langsung mengirim dan akan mendapat hadiah jika terpilih. Dan dari sudut orang yang melakukan judi, mereka melakukan sesuatu yang disebut berjudi. Berjudi, dari arti yang telah disebutkan di atas, memiliki arti mempertaruhkan sejumlah uang dalam hal ini pulsa, dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan yang dalam hal ini pertanyaan atau quiz yang terkadang sangat mudah, dan ini yang paling penting: dengan tujuan mendapatkan uang atau harta yang lebih besar dari uang semula yang bisa disederhanakan: dengan harapan mendapatkan hadiah. Dari 2 definisi di atas, sangatlah jelas bahwa layanan SMS berhadiah atau undian merupakan bentuk perjudian. Bahkan sangat mudah kita temui iklan layanan SMS tersebut di televisi yang lebih "kasar" lagi bentuk perjudiannya, dimana seseorang hanya tinggal mengetik dan mengirim REG spasi ***, dan akan mendapatkan hadiah mingguan atau langsung mendapatkan (yang dia sebut) nomor registrasi yang dapat dikirim sebanyak-banyaknya. Ini sebenarnya tidak ada bedanya dengan seseorang yang membeli normor togel sebanyak-banyaknya dengan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan sejumlah uang atau barang sebagai hadiah. Herannya, layanan SMS ini terus hidup di Indonesia. Tentu ini sangat ironis mengingat Indonesia sangat gencar melawan perjudian, namun judi skala sangat besar yang sampai diiklankan di televisi malah bisa terus hidup dan bertumbuh pesat di Indonesia. Sudah saatnya kita semua melawan segala bentuk perjudian ini, karena selain melanggar norma semua agama yang ada di Indonesia ini, juga melanggar undang-undang dan konstitusi kita. (NL) Baca juga: Layanan SMS Premium, Sarat Penipuan Sekaligus Pemborosan
temui layanan SMS berhadiah. Sadar tidak sadar, ternyata layanan SMS ini merupakan bentuk perjudian terselubung yang dilarang oleh semua agama yang terdapat di Indonesia. Hal ini umumnya tidak disadari oleh masyarakat Indonesia karena bentuk perjudian modern ini dikemas sedemikian rupa sehingga tidak terlihat lagi bahwa hal itu merupakan bentuk perjudian. Namun, jika diteliti lebih seksama layanan SMS berhadiah tersebut sangat berbau unsur judi.
Cari Artikel
Kasus Prita ternyata bukan merupakan yang pertama kalinya. Prita adalah satu dari sekian korban akibat buruknya UU ITE. Berikut adalah daftar korban-korban dari adanya UU ITE: Revrisond Baswir, dilaporkan oleh S*TV karena dituduh mencemarkan nama baik lewat milis internet. Iwan Piliang, dilaporkan oleh anggota DPR PAN Alvin Lie karena dituduh mencemarkan nama baik lewat milis internet. Prita Mulyasari, dilaporkan oleh RS Omni Internasional Tangerang dituduh mencemarkan nama baik lewat e-mail internet. Dan masih ada lagi korban-korban yang ditangkap karena menulis di surat pembaca. Jika seperti ini, berarti kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan pers yang semu. Bahkan dari sekian nama di atas, ada institusi yang bergerak dalam bidang jurnalistik (pers) pun tidak bisa begitu menghargai apa arti dari sebuah kebebasan berpendapat. Padahal di lain pihak, institusi tersebut juga sama-sama pers yang memberikan dan mengeluarkan pendapat. Sangat disayangkan. Oleh karena itu, sudah saatnya UU yang memasung kebebasan rakyat Indonesia tersebut ditinjau ulang untuk kebaikan dan kemajuan demokrasi Indonesia. (NL) Baca juga: Undang-Undang ITE, Mengkhianati Reformasi dan Memasung Demokrasi di Indonesia
Jika sebelumnya seseorang mengkritik pemerintah akan dihukum, hal itu tidak terjadi lagi sejak era reformasi. Jika sebelumnya pers terkukung dalam kekuasaan pemerintah, sekarang sudah tidak lagi karena pers sudah hampir bebas sepenuhnya menurut undang-undang walaupun masih sedikit dikontrol oleh kode etik jurnalistik. Pers dan masyarakat menjadi sangat kritis terhadap pemerintah, pers mengkritik segala macam hal yang tidak benar dengan jalan memberitakan kepada masyarakat dan masyarakat mengkritik segala sesuatunya dengan jalan berdemonstrasi.
Karena inilah, pers menjadi sangat bebas, dan oleh karena ini pula Indonesia dinobatkan sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam yang paling maju demokrasinya, sampai dunia internasional memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Indonesia.
Namun, semua itu hilang dan lenyap ketika mencuatnya kasus Prita. Ternyata, setelah ditelusuri lebih lanjut, Prita bukan merupakan yang pertama. Prita merupakan satu dari banyak orang yang menjadi “korban” dari kekeliruan peraturan yang dibuat UU ITE. UU ITE benar-benar memasung kebebasan masyarakat Indonesia terutama masyarakat kecil yang mengeluarkan pendapatnya di internet.
Hal ini tentu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar reformasi dan demokrasi. Kebebasan berpendapat menjadi tidak berlaku lagi di Indonesia.
Oleh karena itu, mari kita tentang UU ITE dan desak pemerintah dalam hal ini DPR untuk melakukan revisi terhadap UU yang memasung kebebasan rakyat Indonesia tersebut. (NL)
Baca juga: Para Korban Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Beri Komentar ..
Perlu diketahui, hampir seluruh dunia pada saat ini telah memasuki era globalisasi termasuk Indonesia. Perdagangan antar negara menjadi sangat bebas dan mudah. Salah satu fenomena yang ditimbulkan dari globalisasi 20 tahun belakangan ini adalah penanaman modal di berbagai negara.
Suatu perusahaan yang dahulu membuat semua produknya di dalam negeri mulai keluar dari negaranya untuk mencari negara lain yang memiliki tenaga kerja yang lebih murah merujuk kepada efisiensi produksi. Perusahaan-perusahaan dari negara maju berlomba-lomba memindahkan produksinya ke negara dengan tenaga kerja yang lebih murah. Dan ternyata hal ini membawa efek positif terhadap perusahaan. Perusahaan dapat memproduksi barang yang sama dengan biaya yang jauh lebih murah daripada jika diproduksi di dalam negeri.
Efeknya? Tentu saja negara-negara yang maju tersebut 'kehilangan' pabrik-pabriknya yang menyebabkan meledaknya pengangguran di negara tersebut, Jepang contohnya, pada waktu awal globalisasi, Jepang menikmati kejayaannya, namun setelah penanaman modal di negara lain menjadi trend, pabrik-pabrik produksi di Jepang banyak yang ditutup dan dipindah ke negara lain yang menyebabkan meledaknya pengangguran yang menjadi salah satu faktor memburuknya perekonomian Jepang.
Namun di lain pihak, negara-negara dengan tenaga kerja murah mengalami kemajuan luar biasa karena derasnya aliran modal dari luar negeri yang masuk ke negaranya. Ambilah contoh China, dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun, China berevolusi dari negara miskin menjadi negara super kaya dengan cadangan devisa terbesar di dunia melebihi Amerika Serikat.
Masih banyak lagi negara-negara yang sangat menikmati era globalisasi ini sebutlah negara India yang perlahan tapi pasti menuju kemajuan, Brazil, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Tetapi, dimana Indonesia?
Perlu diingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia dan dengan tenaga kerja yang murah juga. Tetapi mengapa Indonesia justru tertinggal dengan negara lain di saat negara lain yang serupa dengan Indonesia menikmati globalisasi ini? Sedangkan jika dilihat secara garis besar, Indonesia seharusnya sangat strategis sebagai 'teman' dari China dan India sebagai tempat primadona untuk investasi, rakyat banyak – tenaga kerja murah. Terlebih Indonesia juga memiliki tempat yang strategis, lebih strategis dibanding India. Tetapi mengapa?
Jawabannya adalah karena Indonesia sangat-sangat tidak nyaman digunakan untuk sarana investasi yang akar permasalahannya karena satu kata, KKN. KKN yang sangat parah di kalangan birokrasi menyebabkan perusahaan asing cukup bingung dan dipusingkan karenanya. Segala sesuatu izin yang diproses di Indonesia ini memerlukan 'amplop' untuk menyelesaikannya. Michael Backman dalam bukunya Asia Future Shock yang membahas tentang kebangkitan negara-negara di Asia menyebutkan bahwa gerbang kemajuan negara Asia di dunia adalah pada sekitar tahun 2020. Jika gerbang itu tertutup, maka akan sulit negara tersebut untuk maju. Ia menyebutkan juga bahwa Indonesia sebenarnya punya potensi yang sangat besar untuk maju, namun ia menyoroti satu hal yang menyebabkan Indonesia a
kan sulit untuk maju, korupsi. Lanjutnya, korupsi menyebabkan tenaga kerja yang murah di Indonesia ini tidak menjadi murah karena banyaknya uang-uang 'liar' yang harus dibayarkan dan memiliki jumlah yang tidak sedikit. Ini yang menyebabkan investasi di Indonesia menjadi tidak murah lagi bahkan menjadi sangat mahal dibanding negara lain, masih diperparah lagi karena Indonesia sendiri tidak terlalu welcome terhadap investasi dari luar, jika di negara lain sebuah perusahaan ingin berinvestasi diberikan segala kemudahan, di Indonesia sebaliknya yang menyebakan kaburnya investor-investor asing ke negara lain seperti China atau Malaysia. Michael Backman mengatakan, pilihannya tinggal dua, jika Indonesia dapat mengatasi masalah korupsinya sebelum 'pintu kemajuan' tertutup, Indonesia akan menjadi negara maju, namun jika tidak bisa, Indonesia akan tetap seperti sekarang dan akan lebih sulit lagi untuk menjadi negara yang maju.
Bahkan Presiden AS, Barack Obama pun menyoroti hal ini. Obama dalam bukunya Audacity of Hope (Menerjang Harapan), menceritakan khusus tentang Indonesia dan masa kecilnya pada awal buku sebanyak +/- 10 halaman. Ia menyebutkan hal yang cukup memprihatinkan dari Indonesia adalah maraknya korupsi, ia mengambil contoh bahwa aparat keamanan sekalipun (polisi) dapat diberi imbalan tertentu untuk melakukan hal tertentu. Dan ia juga berkesimpulan sama bahwa masalah yang sangat pelik dan menyebabkan terhambatnya kemajuan Indonesia adalah korupsi.
Korupsi benar-benar menghancurkan Indonesia. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan mengajarkan ke generasi berikutnya untuk tidak melakukan budaya ini lagi. Jika Indonesia dapat mengatasi hal ini, niscaya Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju daripada sekarang. (NL)
Berikut adalah hasil akhir pemilu legislatif 2009 dari KPU yang diumumkan pada tanggal 9 Mei 2009 dan untuk jumlah kursi legislatif yang telah direvisi KPU pada tanggal 13 Mei 2009. Revisi mengubah perolehan kursi partai-partai sebagai berikut. Awal Revisi Jumlah Presentase Jumlah Presentase 148 26,43% 150 26,79% 108 19,29% 107 19,11% 93 16,61% 95 16,96% 59 10,54% 57 10,18% 42 7,50% 43 7,68% 39 6,95% 37 6,61% 26 4,64% 27 4,82% 30 5,36% 26 4,64% 15 2,68% 18 3,21 Berikut adalah daftar lengkap hasil pemilu legislatif 2009 versi resmi KPU yang telah direvisi. Baca dan bandingkan juga dengan Hasil Akhir Quick Count Pemilu Legislatif 2009. Nama Partai Suara Kursi Jumlah Presentase Jumlah Presentase Demokrat 21.703.137 20,85% 150 26,79% Golkar 15.037.757 14,45% 107 19,11% PDIP 14.600.091 14,03% 95 16,96% PKS 8.206.955 7,88% 57 10,18% PAN 6.254.580 6,01% 43 7.68% PPP 5.533.214 5,32% 37 6,67% PKB 5.146.122 4,94% 27 4,82% Gerindra 4.646.406 4,46% 26 4.64% Hanura 3.922.870 3,77% 18 3.21% PBB 1.864.752 1,79% PDS 1.541.592 1,48% PKNU 1.527.593 1,47% PKPB 1.461.182 1,40% PBR 1.264.333 1,21% PPRN 1.260.794 1,21% PKPI 934.892 0,90% PDP 896.660 0,86% Barnas 761.086 0,73% PPPI 745.625 0,72% PDK 671.244 0,64% RepublikaN 630.780 0,61% PPD 550.581 0,53% Patriot 547.351 0,53% PNBK 468.696 0,45% Kedaulatan 437.121 0,42% PMB 414.750 0,40% PPI 414.043 0,40% PKP 351.440 0,34% Pelopor 342.914 0,33% PKDI 324.553 0,31% PIS 320.665 0,31% PNI M 316.752 0,30% Buruh 265.203 0,25% PPIB 197.371 0,19% PPNUI 142.841 0,14% PSI 140.551 0,14% PPDI 137.727 0,13% Merdeka 111.623 0,11% Jumlah 104.095.847 560 (NL)



